ROKAN HILIR – Penyuluhan hukum bertemakan melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna menimalisir tingkat pelanggaran satuan TNI AD dilaksanakan di Aula Makodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (24/01/2022). Penyuluhan hukum kepada prajurit TNI AD Kodim 0321/Rohil ini dilakukan oleh Tim Kumdam I/BB (bukit barisan). Hadir pada kegiatan ini Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Muh. Erfani S.H., M.Tr.(Han), Kalak Dukbankum Kumdam I/BB Mayor Chk Nono Supratikno S.H., M.H, Kasi Luhkum Kumdam I/BB Mayor Chk M. Jalil Sembiring S.H, Kasdim 0321/Rohil Mayor Arh E. Peranginangin, se-Pasi Kodim 0321/Rohil, Pers Makodim 0321/Rohil dan Persit KCK Cabang LXXVI Kodim 0321/Rohil. Selesai mendengarkan penyuluhan dari pemberi materi dilakukan sesi Tanya jawab.
Dalam kesempatan ini, Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf M. Erfani S.H., M.Tr.(Han) mengucapkan selamat datang kepada tim penyuluhan hukum dari Kumdam I/BB di Makodim 0321/Rohil.
Dandim 0321/Rohil ini menjelaskan bahwa hukum ini adalah sebuah pilihan bagi semua anggota. Karena sudah paham antara yang benar dan yang salah. Tentunya, tegasnya, pilihan yang salah pasti akan mendapat sanksi yang sudah ditetapkan sesuai dengan Undang Undang.
“Oleh karena itu kita harus perbanyak rasa bersyukur dan memperkuat iman kita kepada Tuhan YME, ”tuturnya.
Dandim yang keempat di Kodim 0321/Rohil ini juga menyampaikan bahwasanya semua mempunyai hak dalam bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata maupun permasalahan lainnya.
“Diharapkan kepada seluruh personil untuk meminta penjelasan kepada nara sumber tentang pengetahuan hukum yang belum dimengerti serta diharapkan dapat menambah wawasan akan aturan-aturan hukum saat ini, ”jelasnya.
Sedangkan Kalakdukbankum Kumdam I/BB, Mayor Chk Nono Supratikno S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0321/Rohil.
“Karena telah menerima kami untuk datang ke satuan ini, ”ujarnya.
Sementara itu, Kasi Luhkum Kumdam I/BB, Mayor Chk Muh. Jalil Sembiring S.H juga mengucapkan hal yang sama. Dia mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0321/Rohil beserta jajaran yang telah menyiapkan personil dalam rangka pelaksanaan program penyuluhan hukum (Luhkum) di jajaran Kodim 0321/Rohil ini.
Sebagai pemberi materi pada penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD di Makodim 0321/Rohil ini, pada kesempatan ini Ia memaparkan agar prajurit paham tugas pokok sebagai Babinsa dan juga pahami unsur-unsur AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) di seluruh Wilayah Binaan.
“Hati hati dalam penggunaaan medsos (media sosial, red). Cek dan Ricek kebenaran di setiap informasi yang diterima. Bijak dalam mengomentari setiap informasi yang diterima di Medsos, ”katanya.
Dia juga memberikan materi tentang penghapusan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) agar menghindari kekerasan fisik, psikis hingga kekerasan seksual didalam rumah tangga terhadap seluruh anggota keluarga. Bahkan dia berpesan juga agar menghindari penelantaran keluarga.
Pada kesempatan ini juga membeberkan penjelasan tentang pemberhentian dengan hormat (PDH) yakni karena pensiun dan mengundurkan diri / Pensiun Dini.
“Sedangkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), disebabkan antara lain : karena menganut ideologi, pandangan dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Karena sudah 2X (dua kali) menerima hukuman pidana. Karena melakukan percobaan bunuh diri. Karena meninggal dunia saat melakukan tindakan kejahatan. Karena melakukan disersi > 3 Bulan. Karena mendapat komplin 3X (tiga kali) didalam pangkat yang sama. Karena penyimpangan perilaku seks. Karena penyalahgunaan (Lahgun) narkoba. Karena melanggar netralitas TNI dan hindari Politik Praktis, ”jelasnya memungkasinya. (andi/***)